Makna lingkungan hidup

Lingkungan hidup biasa juga disebut dengan lingkungan hidup manusia (human environment) atau dalam sehari-hari juga cukup disebut dengan "lingkungan" saja. Unsur-unsur lingkungan hidup itu sendiri biasa nya terdiri dari: manusia, hewan, tumbuhan, dll. Lingkungan hidup merupakan bagian yang mutlak dari kehidupan manusia. Dengan kata lain, lingkungan hidup tidak terlepas dari kehidupan manusia. Istilah lingkungan hidup, dalam bahasa Inggris disebut dengan environment, dalam bahasa Belanda disebut dengan Millieu, sedangkan dalam bahasa Perancis disebut dengan I'environment.

Dan ini adalah beberapa menurut para ahli yang mendefinisikan mengenai lingkungan hidup :

# S.J MCNAUGHTON & LARRY L. WOLF
Lingkungan hidup adalah semua faktor ekstrenal yang bersifat biologis dan fisika yang langsung mempengarui kehidupan, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organisme

# PROF DR. IR. OTTO SOEMARWOTO
Lingkungan hidup adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati  yang mempengaruhi kehidupan kita
# PROF. DR. ST. MUNADJAT DANUSAPUTRO, SH
Lingkungan hidup sebagai semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya, yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.
Lingkungan di Indonesia sering juga disebut "lingkungan hidup". dalam Undang-Undang
RUU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) akhirnya disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR. Sebanyak 10 fraksi secara aklamasi menyetujui Rancangan Undang-undang PPLH menjadi Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai pengganti UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sidang paripurna ini dilaksanakan Selasa, 8 September 2009.

UU PPLH ini merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat lantaran UU Lingkungan Hidup yang lama dirasa kurang efektif dan implementasinya belum dapat mencapai tujuan yang diharapkan karena adanya persoalan pada masalah substansial, struktural maupun kultural. Selain itu UU yang baru diharapkan lebih memperkuat kewenangan yang dimiliki oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
Beberapa perubahan urgen yang terdapat dalam Undang-undang Lingkungan Hidup yang baru ini ketimbang pendahulunya. Dalam hal penegakan hukum lingkungan antara lain pejabat pengawas yang berwenang berhak menghentikan pelanggaran seketika di lapangan, Penyidik PNS dapat melakukan penangkapan dan penahanan serta hasil penyidikan disampaikan ke jaksa penuntut umum, yang berkoordinasi dengan kepolisian. Bahkan pejabat pemberi izin lingkungan yang tidak sesuai prosedur dan pejabat yang tidak melaksanakan tugas pengawasan lingkungan juga dapat dipidana.

UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mewajibkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kajian itu untuk memastikan pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam kebijakan, rencana, dan program pembangunan. KLHS sendiri berupa analisis kawasan berdasarkan daya dukung dan risiko lingkungan, sosial, dan budaya.

UU PPLH juga menyebutkan penguatan AMDAL (analisi mengenai dampak lingkungan) untuk mencegah kerusakan lingkungan dengan meningkatkan akuntablitas, penerapan sertifikasi kompetensi penyusun dokumen AMDAL, penerapan sanksi hukum bagi pelanggar bidang AMDAL, dan AMDAL sebagai persyaratan utama dalam memperoleh izin lingkungan. Masalah perijinan juga diperkuat dengan menjadikan izin lingkungan sebagai prasyarat memperoleh izin usaha/kegiatan dan izin usaha/kegiatan dapat dibatalkan apabila izin lingkungan dicabut.

Saya berharap, Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang baru ini lebih mempunyai taring ketimbang UU Nomor 23 Tahun 1997, UU Lingkungan hidup yang terdahulu.
Sayangnya, sidang paripurna ini hanya diikuti oleh segelintir anggota dewan. Mungkin persiapan untuk kembali ke daerah masing-masing lantaran tidak terpilih menjadi anggota dewan lagi atau bahkan lantaran melakukan persiapan untuk mengikuti pelantikan anggota DPR yang baru membuat mereka tidak sempat mengikuti sidang ini. Semoga bukan lantaran ketidakpedulian mereka terhadap isu lingkungan hidup.

RUU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) akhirnya disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR. Sebanyak 10 fraksi secara aklamasi menyetujui Rancangan Undang-undang PPLH menjadi Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai pengganti UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sidang paripurna ini dilaksanakan Selasa, 8 September 2009.
UU PPLH ini merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat lantaran UU Lingkungan Hidup yang lama dirasa kurang efektif dan implementasinya belum dapat mencapai tujuan yang diharapkan karena adanya persoalan pada masalah substansial, struktural maupun kultural. Selain itu UU yang baru diharapkan lebih memperkuat kewenangan yang dimiliki oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
Beberapa perubahan urgen yang terdapat dalam Undang-undang Lingkungan Hidup yang baru ini ketimbang pendahulunya. Dalam hal penegakan hukum lingkungan antara lain pejabat pengawas yang berwenang berhak menghentikan pelanggaran seketika di lapangan, Penyidik PNS dapat melakukan penangkapan dan penahanan serta hasil penyidikan disampaikan ke jaksa penuntut umum, yang berkoordinasi dengan kepolisian. Bahkan pejabat pemberi izin lingkungan yang tidak sesuai prosedur dan pejabat yang tidak melaksanakan tugas pengawasan lingkungan juga dapat dipidana.
UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mewajibkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kajian itu untuk memastikan pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam kebijakan, rencana, dan program pembangunan. KLHS sendiri berupa analisis kawasan berdasarkan daya dukung dan risiko lingkungan, sosial, dan budaya.
UU PPLH juga menyebutkan penguatan AMDAL (analisi mengenai dampak lingkungan) untuk mencegah kerusakan lingkungan dengan meningkatkan akuntablitas, penerapan sertifikasi kompetensi penyusun dokumen AMDAL, penerapan sanksi hukum bagi pelanggar bidang AMDAL, dan AMDAL sebagai persyaratan utama dalam memperoleh izin lingkungan. Masalah perijinan juga diperkuat dengan menjadikan izin lingkungan sebagai prasyarat memperoleh izin usaha/kegiatan dan izin usaha/kegiatan dapat dibatalkan apabila izin lingkungan dicabut.
Saya berharap, Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang baru ini lebih mempunyai taring ketimbang UU Nomor 23 Tahun 1997, UU Lingkungan hidup yang terdahulu.
Sayangnya, sidang paripurna ini hanya diikuti oleh segelintir anggota dewan. Mungkin persiapan untuk kembali ke daerah masing-masing lantaran tidak terpilih menjadi anggota dewan lagi atau bahkan lantaran melakukan persiapan untuk mengikuti pelantikan anggota DPR yang baru membuat mereka tidak sempat mengikuti sidang ini. Semoga bukan lantaran ketidakpedulian mereka terhadap isu lingkungan hidup.

 sumber :
http://alamendah.org/2009/09/09/baru-uu-lingkungan-hidup/
http://carapedia.com/pengertian_definisi_lingkungan_hidup_menurut_para_ahli_info951.html
Pencemaran udara adalah salah satu bentuk kerusakan alam yang terjadi disekitar kita , karena diakibatkan oleh ulah manusia itu sendiri. yang membahayakan udara menjadi tidak sehat.
udara dikatakan tercemar jika udara tersebut mengandung unsur-unsur yang mengotori udara. bentuk pencemaran udara bermacam-macam, ada yang berbentuk gas dan yang berbentuk partikel cair atau padat.
pencemaran

1) Pencemar Udara Berbentuk Gas
Beberapa gas dengan jumlah melebihi batas toleransi lingkungan, dan masuk ke lingkungan udara, dapat mengganggu kehidupan makhluk hidup. Pencemar udara yang berbentuk gas adalah karbon monoksida, senyawa belerang (SO2 dan H2S), seyawa nitrogen (NO2), dan chloroflourocarbon (CFC). Kadar CO2 yang terlampau tinggi di udara dapat menyebabkan suhu udara di permukaan bumi meningkat dan dapat mengganggu sistem pernapasan. Kadar gas CO lebih dari 100 ppm di dalam darah dapat merusak sistem saraf dan dapat menimbulkan kematian. Gas SO2 dan H2S dapat bergabung dengan partikel air dan menyebabkan hujan asam. Keracunan NO2 dapat menyebabkan gangguan sistem pernapasan, kelumpuhan, dan kematian. Sementara itu, CFC dapat menyebabkan rusaknya lapian ozon di atmosfer.

2) Pencemar Udara Berbentuk Partikel Cair atau Padat
Partikel yang mencemari udara terdapat dalam bentuk cair atau padat. Partikel dalam bentuk cair berupa titik-titik air atau kabut. Kabut dapat menyebabkan sesak napas jika terhiap ke dalam paru-paru.

Partikel dalam bentuk padat dapat berupa debu atau abu vulkanik. Selain itu, dapat juga berasal dari makhluk hidup, misalnya bakteri, spora, virus, serbuk sari, atau serangga-serangga yang telah mati. Partikel-partikel tersebut merupakan sumber penyakit yang dapat mengganggu kesehatan manusia.

Partikel yang mencemari udara dapat berasal dari pembakaran bensin. Bensin yang digunakan dalam kendaraan bermotor biasanya dicampur dengan senyawa timbal agar pembakarannya cepat mesin berjalan lebih sempurna. Timbal akan bereaki dengan klor dan brom membentuk partikel PbClBr. Partikel tersebut akan dihamburkan oleh kendaraan melalui knalpot ke udara sehingga akan mencemari udara.
Pencemaran udara disebabkan oleh asap buangan, misalnya gas CO2 hasil pembakaran, SO, SO2, CFC, CO, dan asap rokok.

1. CO2
Pencemaran udara yang paling menonjol adalah semakin meningkatnya kadar CO2 di udara. Karbon dioksida itu berasal dari pabrik, mesin-mesin yang menggunakan bahan bakar fosil
(batubara, minyak bumi), juga dari mobil, kapal, pesawat terbang, dan pembakaran kayu. Meningkatnya kadar CO2 di udara tidak segera diubah menjadi oksigen oleh tumbuhan karena banyak hutan di seluruh dunia yang ditebang. Sebagaimana diuraikan diatas, hal demikian dapat mengakibatkan efek rumah kaca.

2. CO
Di lingkungan rumah dapat pula terjadi pencemaran. Misalnya, menghidupkan mesin mobil di dalam garasi tertutup. Jika proses pembakaran di mesin tidak sempurna, maka proses pembakaran itu menghasilkan gas CO (karbon monoksida) yang keluar memenuhi ruangan. Hal ini dapat membahayakan orang yang ada di garasi tersebut. Selain itu, menghidupkan AC ketika tidur di dalam mobil dalam keadaan tertutup juga berbahaya. Bocoran gas CO dari knalpot akan masuk ke dalam mobil, sehingga dapat menyebabkan kamatian.

3. CFC
Pencemara dara yang berbahaya lainnya adalah gas khloro fluoro karbon (disingkat CFC). Gas CFC digunakan sebagai gas pengembang, karena tidak beraksi, tidak berbau, tidak berasa, dan
tidak berbahaya. Gas ini dapat digunakan misalnya untuk mengembangkan busa (busa kursi), untuk AC (freon), pendingin pada almari es, dan penyemprot rambut (hair spray).
Gas CFC yang membumbung tinggi dapat mencapai stratosfer terdapat lapisan gas ozon (O3). Lapisan ozon ini merupakan pelindung bumi dari pengaruh cahaya ultraviolet. Kalau tidakl ada lapisan ozon, radiasi cahaya ultraviolet mencapai permukaan bumi, menyebabkan kematian organisme, tumbuhan menjadi kerdil, menimbulkan mutasi genetik, menyebebkan kanker kulit atau kanker retina mata. Jika gas CFC mencapai ozon, akan terjadi reaksi antara CFC dan ozon, sehingga lapisan ozon tersebut “berlubang” yang disebut sebagai “lubang” ozon. Menurut pengamatan melalui pesawat luar angkasa, lubang ozon di kutub Selatan semakin lebar. Saat ini luasnya telah melebihi tiga kali luas benua Eropa. Karena itu penggunaan AC harus dibatasi.

4. SO, SO2
Gas belerang oksida (SO, SO2) di udara juga dihasilkan oleh pembakaran fosil (minyak, batubara). Gas tersebut dapat beraksi dengan gas nitrogen oksida dan air hujan, yang menyebabkan air hujan menjadi asam. Maka terjadilah hujan asam.
Hujan asam mengakibatkan tumbuhan dan hewan-hewan tanah mati. Produksi pertanian merosot. Besi dan logam mudah berkarat. Bangunan –bangunan kuno, seperti candi, menjadi cepat aus dan rusak. Demikian pula bangunan gedungdan jembatan.

5. Asap Rokok
Polutan udara yang lain yang berbahaya bagi kesehatan adalah asap rokok. Asap rokok mengandung berbagai bahan pencemar yang dapat menyababkan batuk kronis, kanker patu-paru, mempengaruhi janin dalam kandungan dan berbagai gangguan kesehatan lainnya.
Perokok dapat di bedakan menjadi dua yaitu perokok aktif dan perokok pasif. Perokok aktif adalah mereka yang merokok. Perokok pasif adalah orang yang tidak merokok tetapi menghirup asap rokok di suatu ruangan.
Menurut penelitian, perokok pasif memiliki risiko yang lebih besar di bandingkan perokok aktif. Jadi, merokok di dalam ruangan bersama orang lain yang tidak merokok dapat mengganggu
kesehatan orang lain.
AKIBAT YANG DITIMBULKAN DARI PENCEMARAN UDARA :
  • Terganggunya kesehatan manusia, seperti batuk dan penyakit pernapasan (bronkhitis, emfisema, dan kemungkinan kanker paruparu.
    Rusaknya bangunan karena pelapukan, korosi pada logam, dan memudarnya warna cat.
  • Terganggunya oertumbuhan tananam, seperti menguningnya daun atau kerdilnya tanaman akibat konsentrasi SO2 yang tinggi atau gas yang bersifat asam.
  • Adanya peristiwa efek rumah kaca (green house effect) yang dapat menaikkan suhu udara secara global serta dapat mengubah pola iklim bumi dan mencairkan es di kutub. Bila es meleleh maka permukaan laut akan naik sehingga mempengaruhi keseimbangan ekologi.
  • Terjadinya hujan asam yang disebabkan oleh pencemaran oksida nitrogen.

Pencemaran udara dapat merugikan kesehatan manusia manusia.
Sebagai Contoh :
1. Mata
Menyebabkan mata berair dan pedih Bila senyawa tersebut terdapat dalam jumlah banyak, penglihatan menjadi kabur.
2. Hidung
Tenggorokan, dan paru-paru
Ozon ( O3 ) menyebabkan iritasi pada hidung dan tenggorokan terasa terbakar. Ozon juga dapat memperkecil paru-paru.
3. Jantung
CO yang dihirup akan berikatan dengan sel darah merah dan menyebabkan sel darah merah terhambat dan menyalurkan O2 ke seluruh tubuh. Sakit pada dada disebabkan oleh
rendahnya kadar O2.
4. Otak
Fungsi dan koordinasi motorik menjadi lemah, karena kadar O2 di dalam otak menurun pada saat CO tertutup.
Pencemaran udara dapat menimbulkan gangguan pada mata, saluran pernapasan, jantung, dan otak manusia.

sumber 
(http://irwantoshut.net/pencemaran_udara.html)




pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan

Pengelolaan dalam mengelola dan memanfaatkan alam dalam berwawasan lingkungan sebagai keberlanjutan hidup. Pengelolaan merupakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi pengelolaan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengawasan terhadap lingkungan.

Pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia

Cara pemanfaatannya dalam konteks memanfaatkan namun dilestarikan agar tidak terjadi pengkikisan atau kepunahan pada sumber daya alam yang ada di Indonesia.
seperti pemanfaatan pada
1.Tumbuhan :  dapat digunakan sebagai bahan industri seperti gula, pada tumbuhan tebu. kusen, pintu, meja , bangku, pada tumbhan jati. tumbuhan juga mampu untuk dijadikan obat-obatan di tumbuhan tertentu seperti jahe.
2. pertanian atau peternakan : dapat dimanfaatkan sebagai ladang bisnis yang dapat menghasilkan uang seperti lahan pertanian yang dikelola menjadi sarana cocok tanaman padi yang akan menghasilkan beras. peternakan, membudidayakan ternak ayam yang dimanfaatkan daging dan telurnya.
3.Air : Seiring dengan pertumbuhan populasi manusia, kebutuhan akan air, baik itu untuk keperluan domestik dan energi, terus meningkat. Air juga digunakan untuk pengairan, bahan dasar industri minuman, penambangan, dan aset rekreasi. Di bidang energi, teknologi penggunaan air sebagai sumber listrik sebagai pengganti dari minyak bumi telah dan akan terus berkembang karena selain terbaharukan, energi yang dihasilkan dari air cenderung tidak berpolusi dan hal ini akan mengurangi efek rumah kaca (http://id.wikipedia.org/wiki/Sumber_daya_alam#Pemanfaatan_sumber_daya_alam)

Persebaran dan sumber daya alam di Indonesia

Persebaran Sumber Daya Alam

Persebaran sumber daya alam di Indonesia di golongkan menjadi 2 yaitu persebaran sumber daya alam hayati dan persebaran sumber daya alam barang tambang (http://www.taruna-nusantara-mgl.sch.id).
1. Sumber daya alam hayati, terdiri dari sumber daya alam hewani dan nabati.
a. Sumber daya alam nabati; Indonesia adalah Negara yang kaya akan sumber daya alamnya. Dianugerahi tanah yang subur sehingga tumbuhan dapat tumbuh dengan sempurna di wilayah Indonesia. Wilayah Flora di Indonesia meliputi hutan tropis, hutan musim, stepa dan sabana.
b. Sumber daya alam hewani, pada umumnya wilayah persebaran fauna di Indonesia dibagi 3 wilayah yaitu wilayah Indonesia bagian Barat, Indonesia bagian Tengah, Indonesia bagian Timur. Ketiganya di batasi oleh Wallace dan garis Weber. Bagian Barat lebih cenderung mengikuti ragam hewan Asia, sednagkan bagian Timur mengikuti ragam hewan Australia. Ciri-ciri kasus hewan Indonesia terdapat pada wilayah bagian Tengah.

2. Persebaran hasil tambang
a. Minyak bumi
Minyak bumi berasal dari mikroplankton yang terdapat di danau-danau, teluk-teluk, rawa-rawa, dan laut dangkal setelah mati mikroplakton berjatuhan dan mengendap di dasar laut kemudian bercampur dengan sedimen. Akibat tekanan lapisan-lapisan atas dan pengaruh panas magma dan terjadilah proses destilasi hingga menjadi minyak bumi kasar.
Daerah-daerah penghasil minyak bumi di Indonesia adalah sebagai berikut: (http://www.taruna-nusantara-mgl.sch.id).
1) Pulau jawa: Cepu, Cirebon, dan Wonokerto.
2) Pulau Sumatra: Palembang dan Jambi.
3) Pulau Kalimantan: Pulau Tarakan, pulau Bunyu, dan Kutai.
4) Pulau Irian Jaya: Sorong.
b. Gas alam
Gas alam merupakan campuran beberpa hidrokarbon dengan kadar karbon kecil yang digunakan sebagai bahan baker. Ada dua macam gas alam cair yang diperdagangkan yaitu LNG (Liquified Natural Gas) dan LPG (Liquified Petroleum Gas).
c. Batu bara
Batu bara terbentuk dari tumbuhan yang tertimbun hingga berada dalam lapisan batu-batuan sediman yang lain. Proses pembentukan batu bara disebut inkolent yang terbagi menjadi dua yaitu proses biokimia dan proses metamorfosis. Daerah tambang batu bara di Indonesia adalah sebagai berikut:
1) Ombilin: dekat Sawahlunto (Sumatra Barat)
2) Bukit asam: dekat Tanjung Enin (Palembang)
3) Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan (pulau laut/sebuku)
4) Jambi, Riau, Aceh, dan Papua.
d. Sumber daya logam atau bahan galian digolongkan ke dalam 4 macam (Abdullah, 2007: 7) yaitu:
1) Timah, daerah penghasil timah di Indonesia adalah pulau Bangka dan Belitung.
2) Tembaga terdapat di Tirtomogo, Wonogiri.
3) Bauskit terdapat di Pulau Bintan dan Pulau Kayan (Riau)
4) Nikel, daerah penghasil Nikel adalah Pomala (Sulaweai Tenggara)
e. Sumber daya alam non logam atau bahan galian bijih digolongkan ke dalam 7 macam (Abdullah, 2007: 8) yaitu:
1) Gamping, daerah penghasil gamping adalah Pegunungan Seribu
2) Batu pualam, daerah penghasil batu pualam adalah Trenggalek, Jawa Timur.
3) Belerang, daerah penghasil belerang adalah Garut (pegunungan telaga Bodas)
4) Fosfat, daerah penghasil fosfat adalah Cirebon.
5) Pasir Kuarsa, daerah penghasil pasir kuarsa adalah Banda Aceh
6) Mangan, daerah penghasil mangan adalah Kliripan (Yogyakarta).
7) Kaolin, daerah penghasil kaolin adalah disekitar Pegunungan Sumatra.
f. Hasil tambang lain yang ada di Indonesia ada 3 jenis (Abdullah, 2007: 8) yaitu:
1) Asbes, daerah penghasil asbes adalah Halmahera, Maluku, diolah di Gresik.
2) Grafit daerah penghasil grafit adalah Payakumbuh dan sekitar Danau Singkarak.
3) Platina (masputih) daerah penghasil platina (mas putih) di pegunungan Verbeek Kalimantan.

(http://www.godangisina.com/2012/04/persebaran-sumber-daya-alam-di.html)

kecintaan alam

Sumber daya alam adalah sumber yang diartikan sebagai pusat ataupun tempat , daya ( potensi ) dan alam (suatu kehidupan ) jadi sumber daya alam ialah suatu hasil kehidupan di alam atau kekayaan yang ada dibumi yang dapat dimanfaatkan untuk kelangsungan hidup manusia secara berkelanjutan atau terus menerus. Namun semua itu harus diikuti dengan adanya pelestarian alam atau pembudidayaannya agar tidak habis (punah), agar anak cucu kita nanti masih dapat merasakan kekayaan alam yang ada dibumi.

Free Website templatesSEO Web Design AgencyMusic Videos OnlineFree Wordpress Themes Templatesfreethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree Web Templates