Makna lingkungan hidup
Lingkungan hidup biasa juga disebut dengan lingkungan hidup manusia
(human environment) atau dalam sehari-hari juga cukup disebut dengan
"lingkungan" saja. Unsur-unsur lingkungan hidup itu sendiri biasa nya
terdiri dari: manusia, hewan, tumbuhan, dll. Lingkungan hidup merupakan
bagian yang mutlak dari kehidupan manusia. Dengan kata lain, lingkungan
hidup tidak terlepas dari kehidupan manusia. Istilah lingkungan hidup,
dalam bahasa Inggris disebut dengan environment, dalam bahasa Belanda
disebut dengan Millieu, sedangkan dalam bahasa Perancis disebut dengan
I'environment.
Dan ini adalah beberapa menurut para ahli yang mendefinisikan mengenai lingkungan hidup :
# S.J MCNAUGHTON & LARRY L. WOLF
Lingkungan hidup adalah semua faktor ekstrenal yang bersifat biologis
dan fisika yang langsung mempengarui kehidupan, pertumbuhan,
perkembangan dan reproduksi organisme
# PROF DR. IR. OTTO SOEMARWOTO
Lingkungan hidup adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita
# PROF. DR. ST. MUNADJAT DANUSAPUTRO, SH
Lingkungan hidup sebagai semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya
manusia dan tingkah perbuatannya, yang terdapat dalam ruang tempat
manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dan
jasad hidup lainnya.
Lingkungan di Indonesia sering juga disebut "lingkungan hidup". dalam Undang-Undang
RUU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(PPLH) akhirnya disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR. Sebanyak 10
fraksi secara aklamasi menyetujui Rancangan Undang-undang PPLH menjadi
Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai
pengganti UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sidang paripurna ini dilaksanakan Selasa, 8 September 2009.
UU PPLH ini merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat lantaran
UU Lingkungan Hidup yang lama dirasa kurang efektif dan implementasinya
belum dapat mencapai tujuan yang diharapkan karena adanya persoalan
pada masalah substansial, struktural maupun kultural. Selain itu UU yang
baru diharapkan lebih memperkuat kewenangan yang dimiliki oleh
Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
Beberapa perubahan urgen yang terdapat
dalam Undang-undang Lingkungan Hidup yang baru ini ketimbang
pendahulunya. Dalam hal penegakan hukum lingkungan antara lain pejabat
pengawas yang berwenang berhak menghentikan pelanggaran seketika di
lapangan, Penyidik PNS dapat melakukan penangkapan dan penahanan serta
hasil penyidikan disampaikan ke jaksa penuntut umum, yang berkoordinasi
dengan kepolisian. Bahkan pejabat pemberi izin lingkungan yang tidak
sesuai prosedur dan pejabat yang tidak melaksanakan tugas pengawasan
lingkungan juga dapat dipidana.
UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mewajibkan
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk membuat Kajian
Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kajian itu untuk memastikan
pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam
kebijakan, rencana, dan program pembangunan. KLHS sendiri berupa
analisis kawasan berdasarkan daya dukung dan risiko lingkungan, sosial,
dan budaya.
UU PPLH juga menyebutkan penguatan AMDAL (analisi mengenai dampak
lingkungan) untuk mencegah kerusakan lingkungan dengan meningkatkan
akuntablitas, penerapan sertifikasi kompetensi penyusun dokumen AMDAL,
penerapan sanksi hukum bagi pelanggar bidang AMDAL, dan AMDAL sebagai
persyaratan utama dalam memperoleh izin lingkungan. Masalah perijinan
juga diperkuat dengan menjadikan izin lingkungan sebagai prasyarat
memperoleh izin usaha/kegiatan dan izin usaha/kegiatan dapat dibatalkan
apabila izin lingkungan dicabut.
Saya berharap, Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup yang baru ini lebih mempunyai taring ketimbang UU Nomor 23 Tahun
1997, UU Lingkungan hidup yang terdahulu.
Sayangnya, sidang paripurna ini hanya diikuti oleh segelintir anggota
dewan. Mungkin persiapan untuk kembali ke daerah masing-masing lantaran
tidak terpilih menjadi anggota dewan lagi atau bahkan lantaran
melakukan persiapan untuk mengikuti pelantikan anggota DPR yang baru
membuat mereka tidak sempat mengikuti sidang ini. Semoga bukan lantaran
ketidakpedulian mereka terhadap isu lingkungan hidup.
RUU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(PPLH) akhirnya disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR. Sebanyak 10
fraksi secara aklamasi menyetujui Rancangan Undang-undang PPLH menjadi
Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai
pengganti UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sidang paripurna ini dilaksanakan Selasa, 8 September 2009.
UU PPLH ini merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat lantaran
UU Lingkungan Hidup yang lama dirasa kurang efektif dan implementasinya
belum dapat mencapai tujuan yang diharapkan karena adanya persoalan
pada masalah substansial, struktural maupun kultural. Selain itu UU yang
baru diharapkan lebih memperkuat kewenangan yang dimiliki oleh
Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
Beberapa perubahan urgen yang terdapat
dalam Undang-undang Lingkungan Hidup yang baru ini ketimbang
pendahulunya. Dalam hal penegakan hukum lingkungan antara lain pejabat
pengawas yang berwenang berhak menghentikan pelanggaran seketika di
lapangan, Penyidik PNS dapat melakukan penangkapan dan penahanan serta
hasil penyidikan disampaikan ke jaksa penuntut umum, yang berkoordinasi
dengan kepolisian. Bahkan pejabat pemberi izin lingkungan yang tidak
sesuai prosedur dan pejabat yang tidak melaksanakan tugas pengawasan
lingkungan juga dapat dipidana.
UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mewajibkan
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk membuat Kajian
Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kajian itu untuk memastikan
pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam
kebijakan, rencana, dan program pembangunan. KLHS sendiri berupa
analisis kawasan berdasarkan daya dukung dan risiko lingkungan, sosial,
dan budaya.
UU PPLH juga menyebutkan penguatan AMDAL (analisi mengenai dampak
lingkungan) untuk mencegah kerusakan lingkungan dengan meningkatkan
akuntablitas, penerapan sertifikasi kompetensi penyusun dokumen AMDAL,
penerapan sanksi hukum bagi pelanggar bidang AMDAL, dan AMDAL sebagai
persyaratan utama dalam memperoleh izin lingkungan. Masalah perijinan
juga diperkuat dengan menjadikan izin lingkungan sebagai prasyarat
memperoleh izin usaha/kegiatan dan izin usaha/kegiatan dapat dibatalkan
apabila izin lingkungan dicabut.
Saya berharap, Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup yang baru ini lebih mempunyai taring ketimbang UU Nomor 23 Tahun
1997, UU Lingkungan hidup yang terdahulu.
Sayangnya, sidang paripurna ini hanya diikuti oleh segelintir anggota
dewan. Mungkin persiapan untuk kembali ke daerah masing-masing lantaran
tidak terpilih menjadi anggota dewan lagi atau bahkan lantaran
melakukan persiapan untuk mengikuti pelantikan anggota DPR yang baru
membuat mereka tidak sempat mengikuti sidang ini. Semoga bukan lantaran
ketidakpedulian mereka terhadap isu lingkungan hidup.
sumber :
http://alamendah.org/2009/09/09/baru-uu-lingkungan-hidup/
http://carapedia.com/pengertian_definisi_lingkungan_hidup_menurut_para_ahli_info951.html